Nunun Ingin Bebas
Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus hukuman bebas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus hukuman bebas kepadanya. Melalui Pengacaranya, Mulyaharja, hal itu diharapkan Nunun lantaran pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Harapannya diputus bebas," ujar Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5/2012).
Fakta persidangan, lanjut Mulya, JPU hanya memiliki satu bukti. Sementara, keterlibatan Nunun pada perkara ini, menurut Mulyaharja hanya diterangkan seorang saksi Ari Malangjudo yang notabene memiliki hubungan buruk dengan kliennya.. Namun, hal itu pun telah dibantah oleh saksi-saksi lainnya.
"Sehingga secara yuridis (hukum) kesaksian Ari tidak punya nilai, apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan terdakwa," terangnya.
Sebaliknya, dalam surat tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) kubu Nunun yang diajukan Jaksa, mengatakan bahwa Pledoi Nunun tak beralasan. Karena, alat bukti dari keterangan Ari juga dikuatkan beberapa bukti otentik (seperti dokumen) dan rangkaian keterangan saksi lain di persidangan. Oleh karenanya, Jaksa tetap pada tuntutannya.
Adapun tuntutan jaksa yakni menuntut hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.
JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Selain Pidana penjara, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.