Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Nurbaeti Tidak Banding

Penasihat Hukum Nunun Nurbaeti mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Tipikor minggu lalu.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nunun Nurbaeti Tidak Banding
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Rachman, Penasihat Hukum Terdakwa kasus korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Tipikor minggu lalu.

"Kami selaku penasihat hukum menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor," ujar Ina Rachman melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (14/5/2012).

Atas pernyataan Ina Rachman tersebut, Nunun Nurbaeti dianggap terima vonis terhadap Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 150 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko memberikan kesempatan kepada Nunun apakah akan mengajukan banding atau menerima atau masih ingin dipertimbangkan.

"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima, keberatan atau dipikir-pikir dahulu," ujar Sudjatmiko.

Kemudian, Nunun beserta tim penasihat hukumnya berunding dan kesepakatan Nunun dengan tim penasihat hukumnya bahwa masih pertimbangkan dulu apakah banding atau terima putusan dari Majelis Hakim.

"Majelis Hakim, kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Nunun langsung menyampaikan ke Majelis Hakim.

Atas Jawaban Nunun tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko memberikan tenggat waktu sampai 7 hari untuk mempertimbangkan vonis yang telah dikemukakan.

"Kami beri waktu 7 hari. Jika tidak ada keputusan sampai batas waktu yang ditentukan, berarti Terdakwa terima putusan dari Majelis Hakim," kata Sudjatmiko.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas