Anggota DPR Penyebar Video Porno Terancam Dipecat
Jika video porno yang terlanjur tersebar itu hasil rekayasa dan disebarkan oleh anggota DPR lainnya, maka dia akan dipecat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan menggunakan jasa dua ahli IT pada Selasa (22/5/2012), untuk meneliti video porno yang diduga melibatkan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, KMN.
Jika ternyata video porno yang terlanjur tersebar ke masyarakat itu adalah hasil rekayasa dan disebarkan oleh anggota DPR lainnya, maka dia akan dipecat.
"Kalau dilakukan dengan suaminya, apa yang salah? Tapi, kalau ada pihak ketiga yang meneyebarkan, kemudian (pemeran) laki-lakinya diubah, itu rekayasa teknologi. Sekarang teknologi kan dah canggih. Antara dia orang yang harus dikasihani atau dihukum, kan beda jauh. Kalau ternyata penyebarnya anggota PDR, maka dia yang dipecat," kata Wakil Ketua BK DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudhohusodo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Menurut Siswono, dua ahli IT dari pihak luar itu akan meneliti keaslian video porno tersebut. "Apakah ini suatu rekayasa teknologi? Dia korban dari suatu orang yang menyebarkan, atau dia yang menyebarkan, itu berbeda," ujarnya.
(Abdul Qodir)
baca juga:
- Demokrat Tidak Intervensi Kasus Hukum Kadernya
- Ahli IT akan Ekspose Dugaan Video Porno Anggota DPR
- PKB Usulkan Pelembagaan Koalisi dan Oposisi dalam UU Pilpres
- Dewan Pembina PD: Ani Yudhoyono Paling Siap Jadi Presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.