Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Syarat Khusus Agar Corby Bisa Bebas Bersyarat

Sebab, hak PB untuk perempuan berjuluk 'Ratu Ganja' baru bisa diberikan bila memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur negara.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dua Syarat Khusus Agar Corby Bisa Bebas Bersyarat
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menegaskan, terpidana kasus narkotika Schapelle Corby belum bisa dipastikan mendapat hak pembebasan bersyarat (PB).

Sebab, hak PB untuk perempuan berjuluk 'Ratu Ganja' baru bisa diberikan bila memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur negara. Namun, Corby selaku warga negara asing (WNA) harus memenuhi dua syarat khusus.

"Khusus untuk WNA, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PB," ujar Kasi Infokom Ditjen Pas Kemenkum-HAM Ika Yusanti kepada wartawan, Kamis (24/5/2012).

Syarat pertama, lanjutnya, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM, mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat.

Kedua, adanya jaminan dari kedutaan besar (kedubes) Australia, bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia sampai dinyatakan bebas murni.

"Karena, kalau dia melakukan tindak pidana lagi atau melarikan diri, hak PB-nya bisa ditarik," terang Ika.

Syarat lain yang harus dipenuhi Corby, sama seperti warga binaan kewarganegaraan Indonesia. Syarat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 43 ayat 4 PP disebutkan, ada tiga persyaratan PB bagi terpidana kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan trans-nasional terorganisasi.

Syarat pertama, telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan.

Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama sembilan bulan terakhir, sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Ketiga, mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

"Untuk Corby, bulan September 2012 sudah bisa mendapatkan hak PB, tapi bila memenuhi semua persyaratan," tutur Ika.

Corby divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Corby yang terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia, ditahan sejak 9 Oktober 2004. Perempuan berumur 34 tahun menerima grasi selama lima tahun dari Presiden SBY. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas