Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pansus RUU Daerah Kepulauan Resmi Dibentuk, Mercy Barends Pimpin Pembahasan

Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pansus RUU Daerah Kepulauan Resmi Dibentuk, Mercy Barends Pimpin Pembahasan
HO/IST
RUU PANSUS DAERAH KEPULAUAN - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. 

Ringkasan Berita:
  • Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan
  • Mercy menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi
  • Sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. 


Dalam menjalankan tugasnya, Mercy akan didampingi oleh tiga Wakil Ketua Pansus, yakni H.T.A. Khalid (Fraksi Gerindra), Jaelani (Fraksi PKB), dan H. Herry Dermawan (Fraksi PAN) berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Perdana Pansus RUU Daerah Kepulauan, Kamis, 4 Juni 2024 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Bpk H. Cucun Ahmad Syamsurijal.


Diikuti dengan penyerahan palu sidang kepada Pimpinan Pansus dan Rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua didampingi pimpinan Pansus lainnya. 


Perkenalan singkat dilakukan untuk semua anggota pansus yang terdiri dari 30 anggota DPR RI dari perwakilan seluruh Fraksi di DPR RI. 


Mercy menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua dan para pimpinan DPR RI lainnya, Pimpinan Fraksi-fraksi dan seluruh anggota Pansus. 


“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik dan berbeda dengan daerah daratan,” tegas Mercy dikutip Jumat (5/6/2026).

Rekomendasi Untuk Anda


RUU tersebut sudah dibahas lebih dari 20 tahun menurut Mercy, mulai diperjuangkan di DPR RI oleh Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Alm. Bapak Alexander Litaay sejak 2003 bersama anggota DPR RI lainnya diikuti dengan pembentukan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKSPK)  yang digagas oleh Gubernur Maluku pada tahun 2006 yang beranggotakan 8 Provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 


Isu-isu utama yang diperjuangkan melalui RUU Provinsi Kepulauan yang kemudian berganti nama nama menjadi RUU Daerah Kepulauan adalah keterbatasan ruang fiskal pembangunan, tingginya biaya logistik, keterbatasan konektivitas antarpulau, mahalnya biaya pelayanan publik, tantangan pembangunan infrastruktur dasar, pemanfaatan SDA laut, pengembangan ekonomi daerah termasuk dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan. 


Mercy dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi Peran DPD RI yang tetap teguh mengusulkan RUU Daerah Kepulauan selama tiga masa periode legislatif berturut-turut sejak 2014-2019 hingga periode 2024-2029 sehingga tetap masuk dalam Prolegnas DPR RI. 


Bahkan di bulan November 2025, DPD RI telah juga melaksanakan Rakornas Akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas DPR RI. Perjuangan luar biasa kolaborasi DPD RI-DPR RI  terkait RUU Daerah Kepulauan ini semoga dapat berbuah manis di periode saat ini.


"Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan dengan ciri spesifik luas laut bahkan sampai di atas 95 persen ," tegasnya.


Lebih lanjut, Mercy menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis bangsa. 


Sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI.


Disaat yang sama, Ali Mazi anggota DPR RI Fraksi NASDEM Dapil Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Gubernur Sultra, pernah menjadi Ketua BKSPK mengharapkan agar RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi suatu jembatan untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi Daerah Kepulauan yang telah melewati perjalanan panjang pembahasan sejak 23 tahun yang lalu. 


Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan yang setara di seluruh Indonesia baik wilayah daratan maupun yang berbasis kepulauan dengan luas lautan yang lebih besar adalah tanggung jawab negara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas