Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi

Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh

Editor: Dahlan Dahi
zoom-in Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ditemani pengacara, tersangka kasus cek pelawat, Miranda Swaray Gultom memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat(1/6/2012). 


TRIBUNNEWS.COM - Kasus travel cheque atau cek pelawat merupakan neraka bagi para politisi dan pejabat.

Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh.

Pernyataan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, 10 Januari 2012, sepertinya pas untuk menggabarkan apa yang terjadi.

Kita kutip statement Ketua Umum DPP PDIP di Lenteng Agung itu: "Saya mengumpakakan, ada api ada asap. Di persoalan yang dinamakan cek pelawat, itu apinya tidak jelas."

"Asapnya aja toh yang dikibar-kibarkan. Malah sudah sampai proses eksekusi, baru apinya ada. Sekarang ini apinya yang diperoses," tambah Mega, yang beberapa anak buahnya dipenjara karena kasus ini.

Megawati menambahkan: "Saya tak tahu, mau dibelokan sejauh mana apinya ini. Kalau asapnya sudah dieksekusi tapi apinya mau dimainkan, ini jadi ada persoalan hukum itu sendiri."

Masalah muncul tahun 2004. Miranda Swaray Goeltom ingin jadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Untuk itu, Miranda yang menjadi Deputi Gubernur BI ketika itu melobi para anggota Komisi IX DPR RI, komisi kunci yang memberi rekomendasi kepada Presiden SBY melalui DPR RI.

Berita Rekomendasi

Singkat cerita, Miranda menyuap para anggota dewan melalui Nunun Nurbaeti, seorang sosialita, istri mantan Kapolri, yang memiliki hubungan luas dengan para anggota Komisi IX DPR yang terhormat.

Ada nama lain yang penting yakni Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Dia yang mengambil cek dari Bank Artha Graha tapi belum menjadi tersangka.

Uang suap dibagi-bagi dalam 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. 

Seperti kisah film mafia, satu demi satu anggota DPR itu ditangkap, diperiksa, dan divonis. Nunun, yang meramaikan kisah kasus ini karena episode pelariannya ke luar negeri yang panjang, juga sudah ditangkap dan divonis.

Sekarang giliran aktor kunci, Miranda S Goeltom. Hari Jumat (1/6/2012) ini, ahli ekonomi moneter ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan ditahan.

Inilah, antara lain, para terpidana:

1. Panda Nababan (PDIP)

Divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dianggap terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

Panda Nababan telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani 3/4 masa tahanan.

2. Nunun Nurbaeti 
Divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.

3. Hamka Yandhu (Golkar)
Pada 17 Mei 2010, politisi Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan. Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp 7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dariGolkar lainnya di Komisi IX.

4. Bobby Suhardiman (Golkar)

Bebas bersyarat April 2012.

5. Paskah Suzetta (Golkar)

Bebas bersyarat April 2012.

6. Agus Condro (PDIP)

Menghirup udara bebas 25 Oktober 2011 setelah divonis 15 bulan penjara.

7. Daniel Tanjung (PPP)

Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, 20 Juni 2011.

8. Sofyan Usman (PPP)

Vonis 1 tahun 3 bulan penjara

9. Baharuddin Aritonang (Golkar)

Vonis 1 tahun 4 bulan penjara 

10. Asep Ruchimat Sudjana (Golkar)

Vonis 1 tahun 4 bulan penjara 

11. TM Nurlif (Golkar)

Vonis 1 tahun 4 bulan penjara 

12. Reza Kamarullah (Golkar)

Vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sempat ditahan Rutan Salemba. Pernah dijenguk Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie 

13. Hengky Baramuli (Golkar)

 Vonis 1 tahun 4 bulan penjara 

14. Dudhie Makmun Murod (PDIP)

Vonis bersalah. Sudah bebas

15. Udju Djuhaerie (TNI/Polri)

Vonis bersalah. Sudah bebas

16. Endien Soefihara (PPP)
Vonis bersalah. Sudah bebas

17. M Iqbal (PDIP)

18. Engelina Pattiasina (PDIP)

Vonis 1 tahun 5 bulan penjara 

19. Budiningsih (PDIP)
Vonis 1 tahun 5 bulan penjara 

Miranda mestinya menjadi tangga masuk untuk mengungkap aktor kunci kasus suap ini, yakni penyandang dana uang suap.

Siapa gerangan "dermawan" yang membagi-bagikan uang Rp 24 miliar? Ini masih misteri. Juga, mungkin saja, sebuah kekuatan besar.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan KPK perlu diberi "obat kuat" akan bisa membongkar kasus ini. 

"Kami akan tekan KPK, 'Ayo KPK, kok dalam kasus lain berani, dalam kasus cek pelawat kok takut?'" katanya. 

Endien Soefihara, terpidana kasus ini, tentu ingin agar semuanya terang benderang.

"Jangan kita saja yang dituduh terima, tapi yang beri nasi (suap) tidak ketahuan," ujarnya usai menjadi saksi bagi Miranda S Goeltom di KPK, Jumat (4/5/2012).

Ketua KPK Abraham Samad pernah berjanji, "Ya tidak berhenti di sini, kami akan terus mencari aktor lainnya."

Dan bila janji itu tidak terbukti, mungkin benar Panda Nababan, mantan wartawan dan politisi yang kemudian menjadi terpidana kasus ini.

"Loh kenapa gentar?" kata Panda ketika menyongsong vonis. "Ini kan bagian lucu-lucuan saja. Karena kita tahu kita berada pada keadaan yang benar."

Liputan Khusus Kasus Travel Cheque
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas