Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi
Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh
Editor: Dahlan Dahi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus travel cheque atau cek pelawat merupakan neraka bagi para politisi dan pejabat.
Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh.
Pernyataan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, 10 Januari 2012, sepertinya pas untuk menggabarkan apa yang terjadi.
Kita kutip statement Ketua Umum DPP PDIP di Lenteng Agung itu: "Saya mengumpakakan, ada api ada asap. Di persoalan yang dinamakan cek pelawat, itu apinya tidak jelas."
"Asapnya aja toh yang dikibar-kibarkan. Malah sudah sampai proses eksekusi, baru apinya ada. Sekarang ini apinya yang diperoses," tambah Mega, yang beberapa anak buahnya dipenjara karena kasus ini.
Megawati menambahkan: "Saya tak tahu, mau dibelokan sejauh mana apinya ini. Kalau asapnya sudah dieksekusi tapi apinya mau dimainkan, ini jadi ada persoalan hukum itu sendiri."
Masalah muncul tahun 2004. Miranda Swaray Goeltom ingin jadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Untuk itu, Miranda yang menjadi Deputi Gubernur BI ketika itu melobi para anggota Komisi IX DPR RI, komisi kunci yang memberi rekomendasi kepada Presiden SBY melalui DPR RI.
Singkat cerita, Miranda menyuap para anggota dewan melalui Nunun Nurbaeti, seorang sosialita, istri mantan Kapolri, yang memiliki hubungan luas dengan para anggota Komisi IX DPR yang terhormat.
Ada nama lain yang penting yakni Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Dia yang mengambil cek dari Bank Artha Graha tapi belum menjadi tersangka.
Uang suap dibagi-bagi dalam 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar.
Seperti kisah film mafia, satu demi satu anggota DPR itu ditangkap, diperiksa, dan divonis. Nunun, yang meramaikan kisah kasus ini karena episode pelariannya ke luar negeri yang panjang, juga sudah ditangkap dan divonis.
Sekarang giliran aktor kunci, Miranda S Goeltom. Hari Jumat (1/6/2012) ini, ahli ekonomi moneter ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan ditahan.
Inilah, antara lain, para terpidana:
1. Panda Nababan (PDIP)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.