Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi
Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh
Editor: Dahlan Dahi
Divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dianggap terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
Panda Nababan telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani 3/4 masa tahanan.
2. Nunun Nurbaeti
Divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.
3. Hamka Yandhu (Golkar)
Pada 17 Mei 2010, politisi Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan. Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp 7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dariGolkar lainnya di Komisi IX.
4. Bobby Suhardiman (Golkar)
Bebas bersyarat April 2012.
5. Paskah Suzetta (Golkar)
Bebas bersyarat April 2012.
6. Agus Condro (PDIP)
Menghirup udara bebas 25 Oktober 2011 setelah divonis 15 bulan penjara.
7. Daniel Tanjung (PPP)
Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, 20 Juni 2011.
8. Sofyan Usman (PPP)
Vonis 1 tahun 3 bulan penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.