Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi

Para politisi telah dikejar, diperiksa, dan dipenjara dalam delapan tahun terakhir, tapi pengusaha pemberi suap bahkan belum disentuh

Editor: Dahlan Dahi
zoom-in Kasus Miranda Neraka Bagi Para Politisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ditemani pengacara, tersangka kasus cek pelawat, Miranda Swaray Gultom memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat(1/6/2012). 

Divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dianggap terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

Panda Nababan telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani 3/4 masa tahanan.

2. Nunun Nurbaeti 
Divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.

3. Hamka Yandhu (Golkar)
Pada 17 Mei 2010, politisi Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan. Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp 7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dariGolkar lainnya di Komisi IX.

4. Bobby Suhardiman (Golkar)

Bebas bersyarat April 2012.

5. Paskah Suzetta (Golkar)

Berita Rekomendasi

Bebas bersyarat April 2012.

6. Agus Condro (PDIP)

Menghirup udara bebas 25 Oktober 2011 setelah divonis 15 bulan penjara.

7. Daniel Tanjung (PPP)

Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, 20 Juni 2011.

8. Sofyan Usman (PPP)

Vonis 1 tahun 3 bulan penjara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas