Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kejar Sponsor Cek Pelawat melalui Miranda

Tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom tengah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Kejar Sponsor Cek Pelawat melalui Miranda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus cek pelawat, Miranda Swaray Gultom melambaikan tangan saat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat(1/6/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom tengah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (1/6/2012).

Apa yang ingin digali KPK dari Miranda hari ini ?

"Ada beberapa informasi di proses persidangan dan pemeriksaan ibu Nunun Nurbaeti termasuk keterangan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya soal perjalanan bagi sejumlah anggota DPR pada periode 2003-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Tak hanya itu, sambung Johan, jika pihaknya masih berupaya untuk mengembangkan kasus cek pelawat. Terutama dalam kaitannya dengan missing link siapa pihak donatur cek pelawat.

"Hal itu akan dicari tahu. KPK sampai sekarang belum ada indikasi siapa yang menjadi donatur," tegas Johan.

Sementara, pengacara Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong mengatakan, kliennya mengaku siap untuk memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim, jika kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan perdana ini.

Sebagaimana diketahui, Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia tersebut.

Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Dalam perkara itu, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas