Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor IPB dan Universitas Ageng Tirtayasa Diperiksa KPK

Satu persatu rektor universitas penerima bantuan anggaran dari Kemendiknas mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rektor IPB dan Universitas Ageng Tirtayasa Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap proyek di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu rektor universitas penerima bantuan anggaran dari Kemendiknas mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan dilakukan guna pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Seperti yang dilakukan penyidik KPK hari ini, Kamis (7/6/2012). Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rahman Abdullah, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggelina Sondakh.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AS," ujar Kabag Humas Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pada hari ini pun, pihaknya berencana untuk memeriksa Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto.

Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan hari Selasa (5/6/2012). Ketika itu, Herry batal diperiksa lantaran tengah berada di luar negeri.

Sementara, diketahui keduanya telah memenuhi pangilan Penyidik KPK sejak pagi tadi. "Masih jalani pemeriksaan," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka karena selaku anggota Badan Anggaran DPR dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet, Kemenpora, dan proyek pengadaan dan pembangunan universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.

Sejauh ini, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar.

Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Di antara 16 universitas yang pengadaan sarana dan prasarana pendidikannya diduga dikorupsi Angelina adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Brawijaya, Malang. Belum dipastikan apakah IPB dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa termasuk dari 16 universitas tersebut.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas