Yusril: Gugatan Granat soal Grasi Corby Sesuai Aturan
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), mengatakan, pendaftaraan gugatan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), mengatakan, pendaftaraan gugatan terkait grasi yang diberikan Presiden SBY kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sesuai dengan aturan.
"Gugatan yang bisa diajukan ke PTUN adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, dan bersifat indivual yang mebawa akibat hukum," ujar Yusril kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2012).
Yusril mengatakan bahwa keputusan tertulis yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) kepada Corby dan Groobman sifatnya indivual, dan hanya berlaku bagi mereka berdua.
"Tidak berlaku bagi orang lain, Kepres menyebut nama orang dan tidak berlaku umum," tuturnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini, menjelaskan semua syarat untuk mengajukan melalui PTUN sudah terpenuhi. Namun agar gugatan dapat diterima harus melalui argumen, dalam hal ini apakah Presiden memberikan grasi menjadi kepala pemerintahan, pejabat PTUN, atau presiden.
"Mengenai masalah ini, akan melalui debat yang panjang," tuturnya.
Dalam gugatan ini, lanjut Yusril, jika Presiden ditafsirkan sebagai kepala negara yang memberikan grasi, maka gugatan tersebut akan di terima.
Pasalnya, jika mengacu kepada UUD 1945, Presiden sebagai kepala negara tidak memberikan grasi.
"Pejelasan (Presiden sebagai kepala negara) itu dibatalkan oleh sidang MPR, tapi nanti biarkan kita perdebatkan ini dan kita liat apakah pengadilan sependapat dengan penggugat ini," tambahnya.
BACA JUGA: