Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom Senin Esok

Miranda Swaray Goeltom akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap cek pelawat, Senin (11/6/2012) esok.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom Senin Esok
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap cek pelawat, Senin (11/6/2012) esok.

Sedianya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut diperiksa pukul 10.00 WIB oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu Miranda, besok, Senin diperiksa, pagi sekitar jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," kata pengacara Miranda, Andi F Simangungsong saat dihubungi, Minggu (10/6/2012).

Pemeriksaan kedua Miranda ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan.

Miranda sendiri, dipastikan Andi, akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, Miranda saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rutan tersebut berlokasi di basement kantor KPK, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus cek pelawat, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka lantaran diduga ikut serta atau menganjurkan terpidana Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda pada 2004.

Nunun pun telah divonis dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas