Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

33 Korban Sukhoi Dapat Asuransi Rp 1,65 Miliar

Pemerintah menyerahkan bantuan berupa asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, kepada ahli waris keluarga korban.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in 33 Korban Sukhoi Dapat Asuransi Rp 1,65 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Korban jatuhnya pesawat Sukhoi SJ 100 disemayamkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dalam upacara penyerahan jenazah dari Pemerintah Indonesia kepada keluarga, Rabu (23/5/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan bantuan berupa asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, kepada ahli waris keluarga korban.

Kecelakaan pesawat Sukhoi pada 9 Mei lalu merenggut 45 korban jiwa (35 WNI, 10 WNA). Setelah proses identifikasi korban dan verifikasi ahli waris, total bantuan yang diserahkan sebesar Rp 1.650.000.000 untuk 33 korban WNI, atau masing-masing sebesar Rp 50 juta per keluarga korban.

Santunan untuk Femi Adi Soempeno, dibayarkan dalam bentuk biaya pemakaman karena tidak ahli waris. Sedangkan proses verifikasi ahli waris untuk korban atas nama Stephen Khamadi belum selesai.

Besaran santunan yang dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi, melalui mekanisme ex gratia et sans prejudice, yang pada prinsipnya adalah pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin sesuai ketentuan UU No 33 dan 34 PP No 17 dan 18 Tahun 1965.

Sementara, hingga kini pihak Sukhoi Civil Aircraft masih melakukan verifikasi data ahli waris sebagai dasar pemberian santunan.

Diharapkan, pada minggu ketiga Juni, proses tersebut sudah selesai, sehingga santunan bisa segera diserahkan kepada ahli waris. (*)

BACA JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas