33 Korban Sukhoi Dapat Asuransi Rp 1,65 Miliar
Pemerintah menyerahkan bantuan berupa asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, kepada ahli waris keluarga korban.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan bantuan berupa asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, kepada ahli waris keluarga korban.
Kecelakaan pesawat Sukhoi pada 9 Mei lalu merenggut 45 korban jiwa (35 WNI, 10 WNA). Setelah proses identifikasi korban dan verifikasi ahli waris, total bantuan yang diserahkan sebesar Rp 1.650.000.000 untuk 33 korban WNI, atau masing-masing sebesar Rp 50 juta per keluarga korban.
Santunan untuk Femi Adi Soempeno, dibayarkan dalam bentuk biaya pemakaman karena tidak ahli waris. Sedangkan proses verifikasi ahli waris untuk korban atas nama Stephen Khamadi belum selesai.
Besaran santunan yang dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi, melalui mekanisme ex gratia et sans prejudice, yang pada prinsipnya adalah pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin sesuai ketentuan UU No 33 dan 34 PP No 17 dan 18 Tahun 1965.
Sementara, hingga kini pihak Sukhoi Civil Aircraft masih melakukan verifikasi data ahli waris sebagai dasar pemberian santunan.
Diharapkan, pada minggu ketiga Juni, proses tersebut sudah selesai, sehingga santunan bisa segera diserahkan kepada ahli waris. (*)
BACA JUGA
- DPR Diminta Tugaskan BPK Audit 3 BUMN Farmasi
- KPK akan Buka Temuan Baru Kasus Century Hari Ini
- Wali Kota Semarang Siap Jalani Sidang Tipikor
- Buron 10 Tahun, Sherny Tiba di Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.