Miranda Pede Segera Dibebaskan KPK
Tersangka kasus pemberian cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom yakin jika dirinya segera
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemberian cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom yakin jika dirinya segera bebas dengan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berpikir positif saja jika saya tidak bakal dituntut oleh KPK karena memang tidak ada apa-apa," kata Miranda seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (20/06/2012).
Sementara pada pemeriksaan kali ini, Guru Besar Universitas Indonesia itu mengaku telah dilontarkan 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun ia enggan membeberkan seputar apa saja 10 pertanyaan tersebut. Yang pasti ungkapnya tidak ada tema pertanyaan yang baru diberikan penyidik.
Disinggung pertanyaan soal sponsor dirinya saat memenangkan pemilihan DGS BI tahun 2004 silam, Miranda mengatakan tidak ditanyakan soal itu. Ia pun mengungkapkan jiak tak ada seputar pemberian cek pelawat kepada para anggota DPR RI yang memilihnya.
Dalam kesempatan sama, Miranda kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta tolong kepada siapa pun untuk memenangkan pemilihan itu. Termasuk kepada terpidana Nunun Nurbaeti.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.