Umar Patek: Jangan Contoh Saya
Umar Patek diganjar hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) malam.
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek (46), lolos dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa, terkabul. Terdakwa bom Bali I 2002 dan bom Natal 2000 ini, diganjar hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) malam.
Mantan komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah (JI) Mindanao, Filipina
Pria berdarah campuran Jawa-Arab ini lebih beruntung dibanding nasib Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron yang divonis hukuman mati. Tiga kali upaya peninjauan perkara yang dimohonkan pun kandas, karena ditolak.
Ketiga sahabat Umar Patek itu akhirnya dieksekusi dengan cara ditembak mati. Pria yang pernah jadi buron teroris paling dicari AS, RI, Australia dan Filipina ini, 17 November 2002, ditetapkan sebagai tersangka bom Bali I bersama Imam Samudera, Idris, Dulmatin dan Ali Imron sebagai tersangka bom Bali I.
Lebih lengkap baca Tribun Jakarta Digital edisi Jumat (22/6/2012) pagi.