Menag: Dipecat Sanksi Pelaku Korupsi Alquran
Menteri Agama Suryadharma Ali merasa gerah ketika tiba-tiba Kementerian yang dipimpinnya tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Al
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali merasa gerah ketika tiba-tiba Kementerian yang dipimpinnya tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.
"Terlalu kitab suci sampai jadi target korupsi," kata Suryadharma Ali dalam pidatonya di depan jajarannya di auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Suryadharma Ali juga menerangkan, pada tahun 2009 dan 2010, Kementerian Agama terkait laporan keuangan dari BPK mendapat penilaian 'Wajar dengan Pengecualian'.
Kemudian, lanjut Suryadharma Ali mengatakan, Tahun 2011 Kementerian Agama mendapatkan penilaian dari BPK dengan nilai 'Wajar Tanpa Pengecualian dengan penjelasan.
"Baru saja seminggu mendapat penilaian ini, kita sudah diterpa isu korupsi pengadaan Alquran. Ini sangat menyakitkan," kata Suryadharma Ali.
Untuk itu, Suryadhatrma Ali menegaskan kepada seluruh jajarannya, jika terbukti melakukan kecurangan maka hukuman minimal yakni langsung dipecat.
"Karena ini menjatuhkan nama baik Kementerian, jika ada staf-staf yang terbukti maka sanksi minimalnya pemecatan," ujar Suryadharma Ali.
Klik Juga: