Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Drajad Wibowo: Proyek Hambalang itu Langgar Prosedur

Drajad mengungkap lagi, beberapa pelanggaran prosedur yang terjadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

"Karena sudah melewati tenggat waktu, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ini ditolak oleh Kemenkeu," kata dia.

Namun, meski sudah terlambat, revisi tersebut tetap disetujui oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 6 Desember 2010. Yang lebih mengherankan, kata Drajad.

beberapa hari sebelumnya, pada 1 Desember 2010, Menteri Keuangan telah memberikan disposisi "selesaikan" kepada Dirjen Anggaran perihal permohonan persetujuan KTJ proyek Hambalang tersebut. Suratnya bernomor ND1134/AG/2010.

"Padahal, seharusnya dicek terlebih dahulu, apakah syarat-syarat untuk menjadi KTJ sudah dipenuhi," tuturnya.

Dradjad melanjutkan, fakta lain yang mengejutkan adalah, meskipun persetujuan dari Kemenkeu belum diperoleh, ternyata pemenang tender KTJ proyek Hambalang sudah diumumkan.

Konsorsium Adhi Karya (70 persen) dan Wijaya Karya (30 persen) telah diumumkan sebagai pemenang proyek Hambalang pada 26 November 2010, dengan nilai kontrak Rp 1.077 triliun.

"Pemenang tender kontrak tahun jamak (KTJ) Hambalang, sudah diumumkan saat proyek Hambalang masih bersifat kontrak tahun tunggal, belum sah sebagai KTJ, beberapa hari sebelum Menkeu memberikan disposisi 'selesaikan'," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sekitar 10 hari sebelum Dirjen Anggaran menyetujui revisi RKA-KL Kemenpora, termasuk di dalamnya perubahan kontrak proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak," papar Drajad Wibowo.

Hal lainnya, terdapat berbagai potensi pelanggaran peraturan lainnya. Terutama, yang terkait hal teknis. Seperti syarat adanya pendapat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan besaran output proyek.

"KPK sebenarnya sudah mempunyai bahan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Bagi saya, Kemenkeu sebenarnya bisa menjadi palang pintu pencegah kasus korupsi jika mereka istiqomah dan konsisten terhadap aturan main," Dradjad Wibowo mengingatkan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas