Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA: Surat Sri Mulyani Mencurigakan, KPK Harus Usut

Peran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proyek pabrik vaksin flu burung terungkap dalam surat bernomor S-71/MK.02/2010

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in FITRA: Surat Sri Mulyani Mencurigakan, KPK Harus Usut
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Surat keterangan Mantan Menkeu Sri Mulyani terlibat dalam kasus korupsi vaksin flu burung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proyek pabrik vaksin flu burung terungkap dalam surat bernomor S-71/MK.02/2010 tertanggal 18 Februari 2010 tentang "Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010".

Lewat surat yang ditujukan ke pimpinan DPR itu diduga Sri Mulyani ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010 untuk proyek tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai surat tersebut sangat mencurigakan.

"Karena Kementerian Keuangan itu adalah semacam penjaga gawang, tak seharusnya dia kontak langsung dengan Komisi IX DPR. Yang seharusnya melobi Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan," kata Uchok di Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Uchok meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan menelaah proses pembicaraan anggaran untuk proyek itu. "Supaya jejaring korupsinya benar-benar terungkap," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010 untuk proyek pabrik vaksin flu burung.

Saat masih menjabat Menkeu, Sri Mulyani mengeluarkan surat bernomor S-71/MK.02/2010 tertanggal 18 Februari 2010 tentang "Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010".

Peran Sri Mulyani dalam penganggaran proyek yang kini bermasalah itu, terungkap dalam surat tersebut. Berikut isi suratnya tertanggal 18 Februari 2010 tersebut:

Nomor: S-71/MK.02/2010
Lampiran:
Hal: Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif program pendidikan
Tinggi Dep. Kesehatan TA 2010

Yth. Pimpinan DPR-RI

Jakarta

Sehubungan dengan surat Menteri KKesehatan nomor 1005/Menkes/XI/2009 tanggal 12 November 2009 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menteri Kesehatan mengusulkan revisi realokasi anggaran Program Pendidikan Tinggi antar unit organisasi dan antar kegiatan yang bukan hasil optimalisasi sebesar Rp 490.000.000.000 dari semula Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian menjadi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Riset dan Alih teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dan Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana System Conncting Fasilitas Flu Burung untuk Manusia.

2. Menujuk Pasal 16 Undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, revisi berkenaan tidak termasuk dalam ketentuan perubahan belanja pemerintah pusat yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Memperhatikan hal di atas, maka usulan revisi dimaksud proses penetapannya perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR-RI

Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih

Menteri Keuangan

Sri Mulyani Indrawati

Tembusan:
1. Pimpinan Panitia Anggaran DPR-RI
2. Komisi IX DPR RI
3. Menteri Kesehatan
4. Direktur Jenderal Anggaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas