PKB: Pelaku Korupsi Alquran Lebih dari Setan
Korupsi tak mengenal objek. Sampai-sampai pengadaan Al Quran yang notabene-nya adalah kitab suci umat muslim, menjadi ladang koruptor untuk
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi tak mengenal objek. Sampai-sampai pengadaan Alquran yang notabene-nya adalah kitab suci umat muslim, menjadi ladang koruptor untuk memperkaya diri.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Maschan Musa, menyatakan miris dan mengecam atas dugaan kuat keterlibatan rekan sekomisinya dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dalam kasus korupsi kitab suci ini.
"Korupsi Al Quran itu levelnya di atas setan," ucap Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Ali hanya bisa menjawab dengan tertawa saat ditanya hukuman yang pantas untuk pelaku korupsi Alquran ini.
Menurut Ali, kasus ini sangat menyedot perhatian publik, tidak sekadar umat muslim. Bahkan, Ali mendapatkan sejumlah cerita lucu dari rekannya dengan adanya kasus ini.
"Saya dapat SMS dari berbagai pihak, yang isinya lucu dan ada benarnya. SMS itu bunyinya, sekarang ini setan sudah menghadap Tuhan minta pensiun dini, karena mereka tidak tahan lagi melihat ulah manusia yang melebihi setan. Setan juga takut digoda manusia," cerita Ali.
Dalam kasus ini, selain Zularnaen, KPK juga menetapkan tersangka terhadap putra sulungnya, Dendy Prasetya, selaku Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Alquran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Alquran.
Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
Baca Juga: