Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dahlan Iskan Digugat Direksi PT BKI

Usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali digug

Penulis: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh dua orang Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng.

"Hari ini, kami mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN, dan tiga orang komisaris PT BKI, karena telah merugikan penggugat," kata Kuasa Hukum dua mantan direksi PT. BKI, Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Tri mengungkapkan, tiga komisaris PT BKI juga digugat, dikarenakan mereka yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. KU.002/Dekom.101/IV/2012 tanggal 27 April 2012, tentang pemberhentian sementara kedua klien kami.

"Tiga komisaris itu, yakni Abdul Gani sebagai Komisaris utama, Riyadi Widiasmoro sebagai Komisaris Perseroan PT BKI, dan Liliek Mayasari sebagai Komisaris Perseroan PT BKI," tuturnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, prosedur pemberhentian kerja kedua kliennya terdapat keanehan. Pasalnya, pada tanggal 26 April 2012 baru saja diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui hasil laporan direksi dan tidak adanya pembahasan pemberhentian ataupun penggantian direksi.

Selain itu, sambung Tri, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, berisi memberhentikan 4 orang direksi PT BKI yakni, Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, terdapat keanehan.

"SK menteri dan SK Komisaris berbeda, dalam SK Menteri 4 orang direksi diberhentikan, namun dalam SK Komisaris hanya klien kami yang diberhentikan," jelasnya.

Lebih jauh, Tri menjelaskan dalam gugatan ini, pihaknya meminta Menteri BUMN untuk mengganti rugi materil kepada Pak Purnama sebesar Rp 6.436.270.000, dan Pak Setudju sebesar Rp 5.446.215.00, serta kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

"Gugatan telah diterima dan mendapatkan nomor registrasi, PN300/pdt.g/2012/PNJKT.PST," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas