Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AMPB Protes Aktivis Masih Ditahan, Supriyono alias Botok Kritik Bobroknya Penegakan Hukum di Pati

KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa terkait pemerasan jabatan perangkat desa. Dua aktivis AMPB ditahan karena blokir jalan pantura.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in AMPB Protes Aktivis Masih Ditahan, Supriyono alias Botok Kritik Bobroknya Penegakan Hukum di Pati
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KARANGAN BUNGA KANTOR BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo tersangka KPK. Karangan bunga di kantor Bupati Pati hari ini, Rabu (21/1/2026). Dua karangan bunga bertuliskan Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih dan Selamat Menempuh Hidup Baru menghiasi Kantor Bupati Pati, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pati dan menetapkan Bupati Sudewo serta tiga kepala desa sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan perangkat desa.
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemudian mengawal persidangan dua aktivis, Supriyono dan Teguh, yang ditangkap karena aksi blokir jalan Pantura.
  • Supriyono menilai penegakan hukum di Pati bobrok dan berharap dirinya serta rekan-rekan aktivis segera dibebaskan

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar terkait praktik pemerasan jabatan perangkat desa.

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka.

Tiga kepala desa juga ditangkap, yakni Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun.

Mereka diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat pengisian jabatan di tingkat desa.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah Sudewo dijadikan tersangka, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengawal proses persidangan dua aktivis bernama Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Kedua pentolan AMPB tersebut ditangkap karena melakukan pemblokiran jalan Pantura Pati pada Oktober 2025 lalu.

Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Mereka dibawa dari Kejaksaan Negeri Pati untuk dikembalikan ke Lapas menggunakan bus.

Massa sempat menghadang bus dan meminta Supriyono diberi kesempatan menyapa warga.

Penangkapan Supriyono dan Teguh dianggap menciderai demokrasi lantaran mereka berjuang menyuarakan aspirasi warga Pati.

Baca juga: Mahfud MD Puji Prabowo Tak Intervensi OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Supriyono menyayangkan tindakan Sudewo serta para kepala desa yang diamankan KPK.

"Faktanya belum ada 3 bulan Bupati Sudewo melalui konspirasi jahat melalui Disperdes, Camat, Kepala Desa melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa. Itu adalah suatu tindakan yang sangat biadab. Ini adalah moral pejabat kabupaten yang bobrok," ucapnya, dikutip dari YouTube TribunJateng.com.

Menurutnya, penegakan hukum di Pati bobrok termasuk tindakan Kapolresta Pati mengamankan para aktivis.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas