Uang Suap Bupati Buol Belum Disita KPK
Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, dwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar.
Hal itu, guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah kewenangannya.
Namun disayangkan, uang suap yang harusnya dapat dijadikan alat bukti utama itu, hingga kini belum disita KPK.
"Kami sudah mengetahui jumlah suapnya, sekitar Rp 3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (8/7/2012).
Dalam kasus itu, kata Bambang, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.
"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, imbuhnya, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," terangnya.
KLIK JUGA: