Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlibatan Hartati Murdaya Diduga Cukup Kuat

Pengusaha ternama, Siti Hartati Murdaya pemilik Murdaya Plantation telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterlibatan Hartati Murdaya Diduga Cukup Kuat
Persdanetwork/Bian Harnansa
Hartati Murdaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha ternama, Siti Hartati Murdaya pemilik Murdaya Plantation telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan KPK guna kepentingan penyidikan dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, keterlibatan Hartati diduga cukup kuat.

Sumber Tribun hari kini mengatakan kalau ternyata, Hartati lah yang menginstruksikan pegawai Murdaya Inti Plantation, salah satunya Anshori untuk memberikan suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Hartati ini memberikan perintah untuk memberikan upeti," kata sumber tersebut, Senin (9/7/2012).

Sumber itu pun mengatakan, Hartati juga menandatangani persetujuan kucuran dana yang disebut KPK sebesar Rp 3 miliar.

"Dia (Hartati) teken persetujuan," terang sumber.

Seperti diketahui, Hartati merupakan pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Apakah tindakan Anshori dan Gondo atas sepengetahuan Hartati, Juru Bicara KPK, Johan Budi tidak mau berspekulasi lebih jauh. Dia menegaskan, penyidik KPK masih mendalami peran pemilik Central Cakra Murdaya (CCM) Group tersebut.

"Sedang didalami," tegasnya.

Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol, 26 Juni 2012. Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori lantaran maksud agar bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol.

Diterangkan Bambang, nilai suap mencapai 3 miliaran rupiah. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan beberapa orang anak buahnya di PT HIP.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas