Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Ini BK Umumkan Pemberhentian Anggota DPR

DPR RI akan mengumumkan pemberhentian sementara terhadap anggota DPR berstatus tersangka dalam Rapat Paripurna Jumat (13/7/2012).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan mengumumkan pemberhentian sementara terhadap anggota DPR berstatus tersangka dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

"Ada (agenda pemberhentian). Keputusan BK tentang pemberhentian sementara yang akan disampaikan di rapat paripurna nanti," kata Ketua BK, M Prakosa, sebelum rapat paripurna.

Prakosa menolak menyebutkan identitas anggota DPR yang dimaksud. "Ini kan cuma setengah jam lagi dan BK akan laporkan keputusan BK yang memutuskan kpd seorang anggota itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia juga menolak memberitahu latar belakang partai anggota DPR yang akan diberhentikan itu. "Cuma satu orang. Ini kasus hukum jadi kita dengar siapa dan fraksi apa," imbuhnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3), seorang legislator diberhentikan sementara waktu jika telah berstatus tersangka sebuah perkara hukum.

Saat ini, ada sejumlah anggota DPR yang tengah berperkara, di antaranya Wa Ode Nurhayati (PAN), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), dan Zulkarnaen Djabar (Partai Golkar).

Wa Ode menjadi tersangka atas kasus suap dan pencucian uang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Dan Zulkaranaen menjadi tersangka kasus korupsi Alquran.

Rekomendasi Untuk Anda

( Abdul Qodir)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas