Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adik Neneng Tak Kenal dengan 2 Pengawal Kakaknya

Adik tersangka kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni, Cut Winda merampungkan pemeriksaannya, hari ini, Jumat (20/7/2012) sore.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik tersangka kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni, Cut Winda merampungkan pemeriksaannya, hari ini, Jumat (20/7/2012) sore.

Kepada wartawan, Ia mengaku dicecar penyidik KPK mengenai dua warga negara Malaysia yang telah menjadi tersangka.

Winda sendiri diperiksa untuk saksi tersangka R Azmi Mohamad Yusof. Namun, ia mengaku tidak mengenal kedua warga negara Malaysia yang dituding telah menghalang halangi penyidik KPK dalam menangani kasus korupsi PLTS.

"Iya, tadi ditanya soal warga negara Malaysia. Tapi, saya tidak kenal mereka," kata Winda di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Lebih lanjut ia memilih bungkam dan meminta agar wartawan menyudahi perbincangan. Winda pun kemudian segera bergegas pergi dari gedung KPK dengan menumpang taksi.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan dua warga negara Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka. M Hasan bin Kushi di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur.

Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas