Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goelltom didakwa memberikan cek pelawat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Berdasarkan dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Yaitu sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata Supardi.

Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda yang kini berusia 62 tahun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Istri Oloan Siahaan itu juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp250 juta.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas