Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amran Minta Perusahaan Ayin Arahkan Petani Memilihnya

Pengacara Artalyta Suryani alias Ayin, Teuku Nasrullah mengungkapkan fakta baru seputar lahan seluas 75 ribu hektar yang awalnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Amran Minta Perusahaan Ayin Arahkan Petani Memilihnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. 

"Sonokeling mengajukan izin sekitar Okober 2010 dan baru keluar antara bulan Mei atau April 2011," tambah Nasrullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim mengatakan uang Rp 3 miliar yang diterima kliennya yang menjabat sebagai bupati di Buol tersebut merupakan dana bantuan kampanye dari pemilik PT HIP.

Dan bukan hanya kliennya saja yang menerima dana kampanye dari PT HIP, tapi sejumlah calon bupati lain juga menerima.

Nama Ayin terkait dalam kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, karena memiliki perkebunan kelapa sawit di Buol.

Dan diduga perusahaan milik Ayin tersebut merupakan perusahaan saingan dari perusahaan HIP dan CCM milik Hartati Murdaya.

Perusahaan tersebut ternyata bernama PT Sonokeling Buana yang diakui oleh Nasrullah milik dari anak Ayin. Dan tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Namun, belum diketahui pasti mengapa Ayin turut diperiksa dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu tersebut.

Berita Rekomendasi

Kasus berawal, pada tanggal 26 Juni lalu, petugas KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Sebab, diduga memberikan sejumlah uang terkait penerbitan HGU perkebunan di Sulawesi Tengah.

Tidak lama berselang, yaitu pada tanggal 6 Juli 2012, KPK berhasil menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.

Amran yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, diduga sebagai penerima uang suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan tersebut.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas