Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa: Dakwaan Miranda Tidak Kedaluwarsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat dakwaan yang tujukan kepada terdakwa Miranda

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

Selain memberi, Jaksa juga mengatakan Miranda telah menjanjikan sesuatu dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan. Yaitu ,sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan TC BII senilai Rp 20,850 miliar.

Dalam dakwaan alternatif ketiga, Jaksa mengatakan Miranda memberikan hadiah atau janji, yaitu TC BII senilai Rp20,850 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI karena tahu berperan dalam pemilihannya sebagai DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan alternatif keempat, Jaksa mengatakan Miranda sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, yaitu menganjurkan Nunun untuk memberi hadiah atau janji yaitu TC BII senilai Rp 20,850 miliar. Padahal, tahu kewenangan anggota Komisi IX DPR RI memilih DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas