Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terpidana Penganiyaya Nasabah Citibank Menyerahkan Diri

Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terpidana kasus penganiyayaan nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington akhirnya  menyerahkan diri, setelah sempat buron.

Iwan Prayitno, pengacara kedua buronan saat dihubungi wartawan, Senin (30/07/2012), mengatakan kliennya akan menyerahkan diri hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kita akan serahkan hari ini," katanya.

Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Namun, selama persidangan, para terdakwa tidak pernah ditahan. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut pun ditingkatkan menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Setelah tiga kali dipanggil, Arief dan Henry tidak kunjung muncul, mereka pun ditetapkan sebagai buronan.

Sedangkan Donald Haris, yang juga divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah lebih dahulu dieksekusi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pihaknya tidak terima, dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Irzen merupakan mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret tahun lalu karena dianiaya para penagih utang dari Citibank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas