Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Permohonan Hakim Teguh

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selasa (31/7/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1).

Permohonan tersebut diajukan Teguh Satya Bhakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Ia memohon pengujian beberapa UU terkait kesejahteraan hakim.

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Hal ini, menurut Teguh, bisa mempengaruhi independensi hakim dan memperbesar kemungkinan bagi hakim untuk berbuat curang, seperti menerima suap atau melakukan bentuk korupsi lain. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Mahfud MD.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas