Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok

Dalam jadwal pemanggilan tersebut, penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang karyawan swasta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 
  • Pada hari ini, Senin (25/5/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
  • Dalam jadwal pemanggilan tersebut, penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang karyawan swasta.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Pada hari ini, Senin (25/5/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yang turut menyeret nama pejabat pengadilan dari wilayah lain hingga petinggi perusahaan swasta.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok ke Panitera Pengganti PN Sidoarjo

Berdasarkan jadwal, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Dalam jadwal pemanggilan tersebut, penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang karyawan swasta.

Menariknya, para saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari lingkup PN Depok

Rekomendasi Untuk Anda

Saksi dari unsur peradilan yang diperiksa meliputi Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Ravita Lina selaku Panitera PN Semarang, serta Isnanoor Fitria yang bertugas sebagai Analisis Perkara Peradilan PN Depok

Selain itu, dari unsur swasta, KPK memanggil Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut guna mengusut tuntas sengkarut suap di tubuh PN Depok.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Hingga kini, KPK belum dapat mengungkap materi pemeriksaan secara rinci maupun keterkaitan para panitera dari pengadilan lain dan petinggi EMDE tersebut dengan konstruksi perkara. 

Pihak penyidik masih akan mengkonfirmasi sejumlah temuan langsung kepada para saksi.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap PN Depok Melalui Komisaris PT Karabha

Jejak Kasus Suap Eksekusi Lahan Tapos

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas KPK pada 5 Februari 2026 silam di kawasan Club House Emeralda, Kota Depok. 

Kasus ini merupakan imbas dari upaya kongkalikong untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (PT KD), dengan warga setempat.

Dalam perkembangannya hingga April 2026, KPK telah mendakwa Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, beserta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas