Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rampung Diperiksa KY, Hakim PN Depok yang Kena OTT KPK Segera Jalani Sidang MKH

KY selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Rampung Diperiksa KY, Hakim PN Depok yang Kena OTT KPK Segera Jalani Sidang MKH
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PN DEPOK - Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia menyebut hakim PN Depok yang terkena OTT KPK segera jalani sidang MKH. 
Ringkasan Berita:
  • KY selesai memeriksa hakim PN Depok yang kena OTT KPK
  • Hasil pemeriksaan KY tinggal disinergikan dengan Mahkamah Agung sebelum dibawa ke sidang Mahkamah Kehormatan Hakim
  • KY dan MA terus berkoordinasi agar penanganan perkara ini sejalan, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, saat ini hasil pemeriksaan tinggal disinergikan dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum dibawa ke sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

"Kita berharap ini ada sinergi ya antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Dan kami terus berkoordinasi," kata Asrun di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

"Ya kita berharap ada keputusan dan keputusan dari Komisi Yudisial insyaallah mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung,” sambung dia.

Ia menegaskan, KY dan MA terus berkoordinasi agar penanganan perkara ini sejalan, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Baca juga: Praperadilan Melawan KPK Ditolak, Kubu Eks Ketua PN Depok Siap Hadapi Sidang Pokok

Asrun juga menyebut, tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara hakim.

“Karena perkaranya kan sudah perkara yang mendapat perhatian publik dan komitmen dari Ketua Mahkamah Agung, tidak ada toleransi terhadap kasus transaksional. Ya perilaku transaksional, enggak ada toleransi,” katanya.

Kasus Hakim PN Depok

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus bermula dari OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. 

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta pihak swasta Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.

Baca juga: Eks Ketua PN Depok Vs KPK, Sidang Putusan Praperadilan Digelar Senin Depan

Penangkapan para tersangka berlangsung dramatis dan diwarnai aksi saling kejar.

Dalam perkara ini, I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan.

Selain dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi. 

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing milik PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas