Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Gerai Ritel Modern Ditutup di Lombok Tengah, Mendag Ungkap Soal Perizinan

Gerai ritel modern di Lombok Tengah ditutup, pekerja terancam PHK, dan pemerintah menegaskan persoalan murni soal perizinan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Gerai Ritel Modern Ditutup di Lombok Tengah, Mendag Ungkap Soal Perizinan
Tribunnews.com/Lita Febri
RITEL MODERN - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, persoalan penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan aspek perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern, karena masalah perizinan sesuai aturan tata ruang.
  • Penutupan ini memicu aksi damai pegawai yang terancam PHK, sementara Mendag menegaskan persoalan murni terkait legalitas usaha.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghentikan operasional sedikitnya 25 gerai ritel modern di wilayahnya.

Ke 25 outlet ritel tersebut terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Usai penutupan tersebut, para pekerja di ritel modern itu terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan yang diambil Pemda akhirnya memicu aksi damai para pegawai gerai ritel yang mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5/2026) untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Awalnya, hal tersebut diduga berkaitan dengan mulainya operasional Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berjalan di wilayah tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, persoalan penutupan gerai ritel modern itu berkaitan dengan aspek perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan keterkaitan dengan perizinannya. Jadi kalau minimarket, itu kan perizinannya ke pemerintah daerah. Tadi saya juga komunikasi pak Dirjen, saya suruh cek lagi. Jadi informasi yang diberikan itu terkait perizinannya," tutur Budi kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Mendag menyebut, pendirian minimarket harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah, termasuk mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Investor Ritel Nangis Sahamnya Makin Ambles

"Jadi kalau mau menyediakan minimarket, itu kan harus sesuai dengan RDTR atau Rencana Detil Tata Ruang," terangnya.

Meski demikian, Budi mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi di Lombok Tengah. Ia memastikan penutupan gerai tersebut tidak berkaitan dengan usulan atau kebijakan lain di luar aspek legalitas usaha.

"Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya, tapi yang jelas itu urusan perizinan, enggak ada dengan usulannya enggak ada," ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas