Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Penyewaan Pesawat Tidak Masuk RKAP

Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), mengatakan bahwa rencana penyewaan dua unit pesawat jenis

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Penyewaan Pesawat Tidak Masuk RKAP
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), mengatakan bahwa rencana penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006, tidak dibahas dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2006.

Padahal, kata Guntur, rencana penyewaan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2006. Dengan mengiklankan kebutuhan pesawat tersebut dalam website PT MNA, di mana, disertai dengan spesifikasi pesawat yang dibutuhkan.

"Dari informasi yang saya dapat waktu itu, pencarian pesawat dimulai awal tahun 2006 melalui iklan-iklan di website. Pencarian pesawat dilakukan sebelum RKAP," kata Guntur ketika bersaksi untuk terdakwa Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Padahal, seharusnya setiap program terkait pengadaan dibahas dalam RKAP.

Seperti diketahui, Hotasi Nababan didakwa merugikan negara sejumlah 1 juta dolar Amerika terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Sehingga, terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas