Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuat Dugaan Hartati Beri Rp 3 Miliar Kepada Amran

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi tetapkan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi tetapkan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers, Rabu (8/8/2012) di Gedung KPK.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menarik benang merah antara tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu," kata Abraham.

Ia menambahkan, "Tersangka SHM selaku presiden direktur PTHIP (PT Hardaya Inti Paltation) diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol.

Suap tersebut, lanjut Abraham, diduga terkait permohonan hak guna usaha pembukaan perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PTHIP mikih Hartati di Kecamatan Bukan, Buol, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya tersebut, Hartati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang penindakan tindak pidana korupsi.

baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas