Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saran Mahfud MD untuk Prabowo: Bisa Bertindak Lebih Keras Benahi Mahkamah Agung

Mahfud MD menilai Presiden Prabowo memiliki kewenangan dan dukungan publik yang cukup untuk membenahi Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saran Mahfud MD untuk Prabowo: Bisa Bertindak Lebih Keras Benahi Mahkamah Agung
Instagram @prabowo
SARAN UNTUK PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan di hadapan para menteri dan anggota Kabinet Merah Putih lainnya dalam rangkaian pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/2024). Mahfud MD menilai Presiden Prabowo memiliki kewenangan dan dukungan publik yang cukup untuk membenahi Mahkamah Agung. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menilai Presiden Prabowo memiliki ruang politik yang cukup besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga peradilan
  • Ia menyoroti belum optimalnya pemberantasan korupsi serta berbagai persoalan yang masih membayangi sistem penegakan hukum
  • Mahfud juga mengingatkan adanya gejala kemunduran demokrasi yang ditandai dengan maraknya pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang politik yang besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA).

Pandangan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pertanyaan mengenai berbagai persoalan yang masih membelit sektor penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.

Menurut Mahfud, langkah-langkah besar untuk memperbaiki institusi hukum sebenarnya dapat dilakukan apabila terdapat kemauan politik yang kuat dari pemerintah.

"Sebenarnya kalau mau, Presiden bisa kok melakukan apa saja. Apalagi tujuannya baik, pasti didukung masyarakat," kata Mahfud dalam podcast bersama Refly Harun, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai publik saat ini masih menunggu implementasi nyata dari berbagai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato politiknya.

Mahfud mengungkapkan, persoalan di sektor peradilan menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, menurut dia, pembenahan terhadap sistem peradilan harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah apabila ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

"Paling tidak sampai sebulan lalu, apa yang dipidatokan oleh Pak Prabowo itu belum terlaksana di tingkat implementasi," ujarnya.

Pernyataan Mahfud muncul ketika diskusi menyinggung berbagai kasus yang belakangan menyeret aparat peradilan dan memunculkan kembali perdebatan mengenai praktik mafia hukum di lingkungan penegak hukum.

Mencari "Setoran"

Baca juga: Mahfud Beri Nilai Pemerintahan Saat Ini di Bawah Angka 6

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh persoalan besar yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia menilai aparat penegak hukum saat ini lebih banyak mengejar perkara yang relatif mudah ditangani dibanding memburu kasus-kasus besar yang berdampak luas.

"Penegakan hukum terhadap korupsi misalnya tidak menyasar gejala-gejala yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kasus yang ditangani justru terkesan seperti mencari setoran," ujarnya.

Mahfud mengatakan orientasi pada pengembalian kerugian negara sering kali membuat aparat lebih memilih perkara yang mudah diproses daripada mengusut kasus korupsi besar yang kompleks.

Akibatnya, sejumlah isu yang sempat menjadi perhatian publik tidak mengalami perkembangan signifikan dan terkesan menggantung tanpa kejelasan.

Ia juga menyoroti fenomena dakwaan yang berbeda dari tuduhan awal ketika sebuah perkara memasuki tahap persidangan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas