Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi untuk Tersangka Hartati Murdaya Mulai Diperiksa

KPK mulai memeriksa saksi untuk tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka baru tersebut yakni Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya Poo.  Informasi yang diterima, ada dua saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka Hartati. Keduanya merupakan anak buah Hartati di PT HIP yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai saksi. Mereka yakni Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP, Yani Ansori.

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK telah mengantongi alat bukti keterlibatan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu dalam praktik pemberian uang sekitar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Hasil gelar perkara, HMP ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa persnya di KPK, Rabu (8/8/2012).

Hartati dijerat sebagai tersangka pemberi hadiah bersama-sama dengan kedua anak buahnya di PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Hartati diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga sebagai intellectual dader atau otak pelaku kasus suap kepada Bupati Amran.

Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. Sejak kasus ini terungkap, KPK buru-buru meminta Imigrasi mencegah Hartati berpergian ke luar negeri. Hartati dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan sejak 28 Juni 2012.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas