Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ungkap Cara Dhana Widyatmika Meminta Uang

di awal tahun 2006 dipanggil ke KPP Pancoran. Pemanggilan tersebut, terkait pemriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.

Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.

Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas