Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beberapa Kasus Diputus Bebas Hakim Kartini

Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dinilai memiliki catatan hitam atas keterlibatannya dalam putusan bebas sejumlah kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Ini Beberapa Kasus Diputus Bebas Hakim Kartini
net
Kartini Julianna Mandalena Marpaun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dinilai memiliki catatan hitam atas keterlibatannya dalam putusan bebas sejumlah kasus korupsi yang terjadi pada yurisdiksi hukum Jawa Tengah.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melansir daftar dosa Kartini, hakim anggota yang turut membebaskan terdakwa korupsi penyalahgunaan APBD Sragen, mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wijoyo, senilai Rp 11,2 miliar.

Kartini kembali jadi hakim anggota saat membebaskan terdakwa korupsi Suyatno dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal pada 2004, Hendri Boedoro.

Tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kasus diputus bebas pada 8 Maret 2012.

Untuk diketahui, Hendri Boedoro adalah adik kandung Ketua DPRD Semarang Murdoko yang juga terjerat korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.

Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 10 Januari 2012, Kartini juga menjadi hakim anggota saat membebaskan terdakwa Agus Sukmaniharto terkait dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pengganti Tol Semarang-Solo di Jatirunggo senilai Rp 12,1 miliar.

Kasus lainnya adalah dibebaskannya Yanuelva Etliana alias Eva, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Cabang senilai Rp 39 miliar pada 1 Maret 2012 melalui putusan sela.

Kartini merupakan hakim ad hoc yang direkrut pada tahun 2009, ditempatkan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia ditangkap tangan bersama Heru Kisbandono (hakim yang bertugas di Pontianak) ketika menerima suap, di pelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/8/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas