Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koruptor Berhak Terima Remisi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, remisi adalah hak yang dimiliki warga binaan, termasuk koruptor.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Koruptor Berhak Terima Remisi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, remisi adalah hak yang dimiliki warga binaan, termasuk koruptor.

"Berdasarkan peraturan, semua mendapat remisi karena hak mereka warga binaan," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai memimpin upacara memperingati Kemerdekaan Indonesia di lapangan Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012).

Amir menjelaskan, penilaian terhadap warga binaan apakah layak menerima remisi tergantung dari hasil laporan Kalapas terkait perilaku warga binaanya seperti berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan buruk selama dalam binaan.

"Kalau mereka ada catatan buruk dari Kalapas, maka mereka dikeluarkan dari warga binaan yang mendapat remisi," ujar Amir Syamsuddin.

Namun, lanjut Amir, bagi narapidana korupsi juga terorisme remisi yang diberikan tidak seperti remisi warga binaan lain. hal itu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait pengetatan remisi.

"Dalam PP 28 Tahun 2006, sudah diberi pengetatan remisi bagi mereka," ujar Amir Syamsuddin.

Diketahui, salah satu terpidana korupsi, Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi diantaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.

Sedangkan mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.

"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas