Kemenkes Ungkap Praktik Pemerasan Mahasiswa PPDS Unsri, Rp15 Juta per Bulan
Mahasiswa junior dipaksa mengeluarkan uang untuk biaya hiburan atau entertainment, biaya bensin, hingga memfasilitasi berbagai acara senior.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti praktik perundungan di PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri yang diduga berupa pemerasan terhadap mahasiswa junior.
- Mahasiswa junior dipaksa membiayai berbagai kebutuhan senior, mulai dari hiburan, bensin, hingga acara, dengan nilai yang bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
- Kemenkes mencatat rata-rata pungutan mencapai Rp 15 juta per bulan yang dikelola secara kolektif melalui bendahara internal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyoroti keras praktik perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Praktik tersebut bukan sekadar perundungan verbal, melainkan diduga berupa pemerasan terhadap mahasiswa junior oleh mahasiswa senior.
Dalam kasus ini, mahasiswa junior disebut harus memenuhi berbagai kebutuhan pribadi senior.
Baca juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Pelaku Perundungan di PPDS Unsri Belum Masuk Ranah Pidana
Ia mengungkapkan, pola pemerasan tersebut sudah sering terjadi di berbagai kampus.
Mahasiswa junior dipaksa mengeluarkan uang untuk biaya hiburan atau entertainment, biaya bensin, hingga memfasilitasi berbagai acara senior.
“Biasanya dipakai buat macam-macam. Entertain senior, bensin, fasilitas acara,” kata Menkes Budi saat ditemui di Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026).
Terlebih kata dia, dana yang dipungut dari para junior tersebut bukan dalam jumlah kecil.
Dari kasus serupa di kampus-kampus lain, jumlahnya bisa mencapai nilai fantastis.
“Dan itu bisa miliaran per tahun,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengungkapkan, besaran dana yang dipungut dari mahasiswa junior rata-rata mencapai Rp15 juta per bulan.
Uang tersebut dikumpulkan kolektif dan dikelola melalui sistem internal melalui bendahara.
“Besarannya rata-rata Rp15 juta per bulan,” ungkap dr Azhar.
Baca juga: PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia
Dana tersebut dikumpulkan lalu didistribusikan sesuai kebutuhan para senior.
“Dikumpulkan ke bendahara, kemudian didistribusikan. Kalau misalnya ada senior sebagainya mau pakai, itu mereka mengambilnya dari situ,” jelasnya.
Baca tanpa iklan