Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bertanggung Jawab ke Tuhan, Bukan Atasan

Hadirnya hakim adhoc setahun silam, sebenarnya didasarkan atas ketidakpercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap hakim karier.

zoom-in Hakim Bertanggung Jawab ke Tuhan, Bukan Atasan
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hadirnya hakim adhoc setahun silam, sebenarnya didasarkan atas ketidakpercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap hakim karier. Sehingga, hakim adhoc merasa dibutuhkan dan direkrut dari kalangan dosen atau pengacara.

"Namun, belakangan masyarakat bisa menilai sendiri hakim yang buruk itu datang dari mana. Seorang hakim tidak sepenuhnya diukur dari kemapanan usia, melainkan dari pengalaman atau seberapa pahamnya ia dengan teori hukum," ujar Ahmad Guntur, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2012).

Yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, hakim karier di sidang tipikor, punya pengalaman bersidang yang jauh lebih banyak ketimbang hakim adhoc.

Guntur yang juga menjabat sebagai juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan menuturkan, tertangkapnya dua hakim adhoc di Semarang, tidak bisa dikaitkan langsung dengan keterlibatan ketua majelis hakim, yang notabene hakim karier.

Menurutnya, hakim adhoc yang hanya bisa menjadi hakim anggota dalam persidangan tipikor, di mana hakim ketuanya wajib diduduki oleh hakim karier, belum tentu terlibat.

"Suatu perkara bisa saja dimusyawarahkan oleh majelis hakim yang menangani kasus itu. Apakah hukumannya diringankan atau dibebaskan. Tapi, jangan menjual hasil musyawarah untuk menerima uang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi, menurut saya ketua majelis hakim di sana belum tentu terlibat, meski hakim adhoc sebagai hakim anggotanya ketahuan KPK menerima uang," jelas Guntur.

Di Pengadilan Tipikor Medan, setidaknya ada enam hakim adhoc yang berusia 45 tahun ke atas, dan delapan hakim karier yang berusia 50 tahun ke atas.
Dari awal beroperasi, Pengadilan Tipikor Medan telah menangani persidangan 50 lebih kasus tipikor.

Guntur juga mengomentari adanya tanggapan masyarakat, kenapa setelah divonis terdakwa tidak langsung ditahan.

Guntur menerangkan, itu telah diatur dalam KUHPidana. Dalam KUHPidana, dikenal tahanan rutan, tahanan rumah, tahanan kota, penangguhan penahanan, jaminan uang, bahkan jaminan orang.

"Bagi saya, jangan takut membebaskan orang, kalau memang kesalahannya tidak berat," cetus Guntur.

Guntur memaparkan, polemik di kalangan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan DPR terhadap hakim adhoc dan hakim karier, akibat tertangkapnya dua hakim adhoc yang menerima sejumlah uang terkait perkara korupsi, sebenarnya akibat kebodohan masyarakat sendiri.

Sebab, masyarakat harusnya tahu, bahwa putusan sepenuhnya berada di tangan hakim ketua (hakim karier), dan hakim adhoc tidak punya kuasa atas itu, kecuali memberikan saran.

"Contohnya simpel saja, ketika ditilang kenapa harus dititipkan sama calo. Kenapa tidak mengikuti sidang saja, yang notabene biayanya lebih murah, berarti masyarakat bodoh kan," bebernya.

Besarnya kuasa atas hakim, membuat seseorang atau bahkan organisasi tertentu, tidak bisa memantau kinerja hakim.

"Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, dan bukan kepada atasannya. Beda dengan polisi yang bersifat komando, di mana setiap kasus harus dilaporkan kepada atasan," ucap Guntur. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas