Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Hakim Pengadilan Tipikor Harus Dibenahi

ICW mendesak MA lebih transparan dan memperketat proses perekrutan hakim-hakim tersebut

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Rekrutmen Hakim Pengadilan Tipikor Harus Dibenahi
Kompas/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Coruption Watch, Donal Fariz menganggap penangkapan hakim pengadilan tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah potret persoalan serius di dunia peradilan Indonesia.

Diketahui hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, di pelataran parkir PN Semarang, Jumat (17/8/2012).

Saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/08/2012) Donal mengingatkan Oktober tahun lalu hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel juga ditangkap atas kasus serupa. Menurutnya, sangat mungkin kasus serupa Ramlan, Kartini dan Heru juga berlangsung di Pengadilan Tipikor daerah lain, cuma saja aksinya belum terendus penegak hukum.

"Mahkamah Agung (MA) harus memperkuat pengawasan hakim tipikor di daerah, dengan cara menggandeng Komisi Yudisial, dan kelompok masyarakat sipil di daerah di seluruh indonesia," katanya.

Selain proses pengawasan, sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor menurutnya juga harus dibenahi. ICW mendesak MA lebih transparan dan memperketat proses perekrutan hakim-hakim tersebut.

"Bagi hakim adhoc, MA harus jemput bola ke kantong strategis untuk mendapatkan kandidat berkualitas. Sementara itu, rekam jejak calon harus ditelusuri lebih detail," tuturnya.

Ia juga mengingatkan, putusan hukum yang melibatkan Kartini dan Heru perlu dieksaminasi ulang, terutama yang membebaskan terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, sangat mungkin keduanya juga menerima suap untuk kasus-kasus serupa sebelumnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas