Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Silmy Karim Tersangka, Anggota DPR Minta Audit Nasional Layanan Izin Tinggal WNA

Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS hingga KITAP bagi WNA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Silmy Karim Tersangka, Anggota DPR Minta Audit Nasional Layanan Izin Tinggal WNA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS hingga KITAP bagi WNA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  • Hal ini disampaikan Rieke usai mantan Wamen Imipas Silmy Karim dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
  • Rieke mengatakan, Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen perlindungan keamanan nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini disampaikan Rieke usai mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

"Melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya untuk mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisasi," kata Rieke saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Rieke mengatakan, Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan ekonomi.

"Ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri," ujarnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi kelembagaan, melalui pemisahan dan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara khusus, terbukti belum cukup jika tidak dibarengi reformasi tata kelola birokrasi.

Rieke berpendapat, praktik suap dan pemerasan izin tinggal ini dinilai sangat berbahaya karena membuka celah masuknya kejahatan transnasional ke wilayah Indonesia.

"Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," tegasnya. 

Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Oleh karena itu selain audit, Rieke meminta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan ilegal dalam layanan keimigrasian.

Kemudian, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung kecerdasan buatan (AI), real-time monitoring, dan digital audit trail guna mendeteksi anomali layanan secara otomatis.

Lalu, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, hingga aparat penegak hukum dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

Tak hanya itu, Presiden juga diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional untuk menyatukan fungsi pelayanan, pengawasan, dan keamanan lintas kementerian.

Serta, memperkuat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi whistleblower dan aparatur yang berani mengungkap praktik mafia di sektor imigrasi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas