Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Afriyani 15 Tahun

Terdakwa kasus kecelakaan Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Vonis Afriyani 15 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).

Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.

"Dari fakta yang diungkap di persidangan, tidak terungkap adanya niat untuk akan menabrak korban-korban. Karena hal tersebut tidak terdapat sehingga unsur sengaja tidak terbukti. Unsur 338 tidak terpenuhi sehingga tidak perlu dipertimbangkan," kata Antonius.

Atas dasar itu, vonis yang ditujukan kepada terdakwa Afriyani ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas