KPK Kembali Fokus Garap 2 Tersangka Suap PON Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 terkait
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 terkait venue menembak PON ke-18 Riau.
Keduanya yakni, mantan Kadispora Riua, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
"Masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dalam kasus tersebut, Lukman diduga sebagai pemberi suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012 lalu.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak.
Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Sementara itu, Kamis kemarin, Gubernur Riau Rusli Zainal juga diperiksa sebagai saksi untuk Lukman dan Taufan.
Dia mengakui jika dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas dari dua tersangka suap pembahasan anggaran pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait Venue menembak PON ke-18 di Pekan Baru, Riau.
Rusli sendiri diduga terlibat dalam kasus ini. Keterlibatan Rusli mulai mencuat seiring dengan berjalannya sidang perkara PON dengan terdakwa Eka Dharma Putra dari Dispora Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero.
Rusli disinyalir ikut menerima uang sebesar Rp 500 juta dana PON dari PT Adhi Karya.
Seorang saksi PT Adhi Karya menyatakan pernah menyerahkan uang untuk Rusli yang diberikan melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Lalu, dia juga mengatakan jika Rusli juga berperan aktif untuk mendesak DPRD Riau agar segera mengesahkan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 dan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang venue PON.
KLIK JUGA: