Menteri HAM Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri, Ini Kata Istana
Prasetyo mempersilakan agar setiap aspirasi maupun pendapat terkait rancangan aturan tersebut disalurkan melalui jalur resmi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Mensesneg Prasetyo Hadi menilai usulan sipil mengisi jabatan Polri wajar karena revisi undang-undang dibahas kini.
- Ia mempersilakan aspirasi disampaikan melalui mekanisme resmi namun tetap dikaji sebelum diputuskan secara menyeluruh dahulu.
- Pigai mengusulkan profesional sipil mengisi jabatan nonoperasional Polri guna memperkuat akuntabilitas internal dan profesionalisme institusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mewacanakan warga sipil dapat menduduki jabatan di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menilai wacana yang dilontarkan oleh Menteri HAM tersebut sebagai sebuah usulan yang wajar. Terlebih, regulasi yang menaungi institusi Bhayangkara tersebut saat ini memang tengah memasuki tahap pembahasan di parlemen.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mempersilakan agar setiap aspirasi maupun pendapat terkait rancangan aturan tersebut disalurkan melalui jalur resmi.
Proses legislasi yang sedang berjalan memberikan ruang untuk menampung berbagai pandangan.
"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tambahnya.
Kendati pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, Prasetyo menegaskan bahwa setiap usulan tidak akan serta-merta langsung diakomodasi.
Pemerintah bersama DPR akan melakukan kajian mendalam untuk menimbang urgensi dan dampak dari pelibatan sipil di tubuh Polri.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," tutupnya.
Baca juga: Pigai Usul Sipil Jabat Eselon I Polri: Polisi Saja Bisa ke Kementerian
Usulan Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigaidalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Baca juga: Sidang Pembelaan Nadiem Akan Disiarkan Live, Pigai Soroti Risiko Pelanggaran HAM
Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.