Menteri HAM Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri, Ini Kata Istana
Prasetyo mempersilakan agar setiap aspirasi maupun pendapat terkait rancangan aturan tersebut disalurkan melalui jalur resmi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Erik S
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.
Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.
Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.
Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran unsur sipil di jabatan strategis juga diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas internal institusi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai.