Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri HAM Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri, Ini Kata Istana

Prasetyo mempersilakan agar setiap aspirasi maupun pendapat terkait rancangan aturan tersebut disalurkan melalui jalur resmi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Menteri HAM Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan di Polri, Ini Kata Istana
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mewacanakan warga sipil dapat menduduki jabatan di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.

Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran unsur sipil di jabatan strategis juga diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas internal institusi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas