Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Lagi Hakim Kartini

Kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, terus didalami penyidik KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Lagi Hakim Kartini
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah terus didalami penyidik Komisi Pembewrantasan Korupsi (KPK).

Setelah Senin kemarin memeriksa tersangka yang juga adik Ketua DPRD Grobogan, Sri Dartutik, hari ini, KPK kembali memeriksa tersangka, hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung.

"KJM diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/9/2012). Terpantau Tribunnews.com, Kartini telah hadir memenuhi panggilan KPK.

Untuk diketahui, pada tanggal 17 Agusutus 2012 lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono dan seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat suap.

Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus lalu. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Saat penangkapan, KPK berhasil menyita uang senilai Rp150 Juta dan mobil yang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.



(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas