Ada Calon Hakim Tipikor Masih Aktif di Parpol
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menyebut secara umum calon hakim ad hoc didominasi oleh advokat/konsultan hukum
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ICW bersama Indonesia Legal Roundtabel (ILR) serta jaringan LSM nasional dan daerah membeberkan sejumlah temuan awal dan profil umum hasil penelusuran rekam jejak 89 calon hakim ad hoc Tipikor (tingkat pertama dan banding).
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menyebut secara umum calon hakim ad hoc didominasi oleh advokat/konsultan hukum, kemudian disusul oleh Panitera/Pegawai Pengadilan, PNS, dan Akademisi.
Sedangkan temuan awal, terdapat calon hakim ad hoc tipikor yang antara lain :
1. Pernah menjadi kuasa hukum perkara korupsi. Sedikitnya 7 calon pernah menjadi kuasa hukum tersangka/terdakwa kasus korupsi
2. Pernah mengikuti proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor sebelumnya (2010 /2011) bahkan beberapa di antaranya pernah mengikuti seleksi pejabat publik antara lain calon pimpinan KPK, Komisi Kejaksaan, BPK, KPU, dan Pengadilan Pajak.
3. Masih aktif dalam partai politik (baik sebagai pengurus/mantan anggota DPRD/calon anggota legislatif dari partai)
4. Belum memenuhi syarat administratif misalnya pengalaman bidang hukum kurang dari 15 tahun.
Menurut Emerson ICW dan ILR bersama dengan jaringan LSM ditingkat nasional maupun lokal masih menelusuri rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor dan dijadwalkan akan disampaikan ke Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor yang dibentuk MA pada hari Senin 17 September 2012. (Aco)